FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis bidang
sumberdaya air dan bina marga;
2. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang sumber daya air dan bina marga;
3. Pembinaan dan pelaksanaan
tugas bidang sumber daya air dan bina marga;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar